1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Rawas Utara.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
3.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
5.Bupati adalah Bupati Musi Rawas Utara.
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
8.Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas atau yang menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
9.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik - 4 - | P a g e jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
10.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
11.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
12.Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten.
13.Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
14.Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
15.Pelepasan adalah kegiatan melepas cadangan pangan yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi mengalami penurunan mutu.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. - 5 - | P a g e
17.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, dan bencana alam lainnya.
18.Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatka oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
19.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
20.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
21.Rawan Pangan Transien adalah keadaan kerawanan pangan disebabkan kondisi tidak terduga karena datangnya musibah, bencana alam,kerusuhan, musim yang menyimpang dan keadaan lain yang bersifat mendadak.
22.Rawan Pangan Kronis adalah keadaan kerawanan pangan yang terjadi berkelanjutan sepanjang waktu, karena keterbatasan kemampuan SDM, Sumber Daya Alam dan sumber daya kelembagaan, sehingga menyebabkan kondisi masyarakat menjadi miskin.
23.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
24.Gejolak Harga Pangan adalah kenaikan harga pangan ditingkat konsumen mencapai lebih dari 25% (dua - 6 - | P a g e puluh lima) persen dari harga normal atau rata-rata dan berlangsung selama 3 (tiga) bulan terakhir.