1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Rawas Utara.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara.
4.Dinas adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Musi Rawas Utara.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Musi Rawas Utara.
6.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. 4
7.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan usaha mikro dalam berbagai bidang ekonomi rakyat.
8.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
9.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
10.Perlindungan Usaha Mikro adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha serta untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha demi keberlangsungan Usaha Mikro.
11.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Kabupaten untuk memberdayakan Usaha Mikro secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang- undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
12.Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa usaha mikro telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
13.Jaringan Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang berada 5 dalam rantai produksi barang/jasa yang sama atau berbeda dan memiliki keterkaitan satu sama lain serta kepentingan yang sama.
14.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha mikro dengan Usaha Kecil, Menengah dan/atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Kecil, Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan.
15.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing usaha mikro.
16.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
17.Pendataan adalah proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan publikasi data yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui instansi pusat dan daerah dan/atau pihak yang berkepentingan.