(1)Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 2 huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
(2)Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa melalui musyawarah desa.
(3)Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a.Ketua;
b.Wakil Ketua merangkap anggota;
c.Sekretaris merangkap anggota; dan
d.Anggota.
(4)Susunan kepengurusan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berasal dari Perangkat Desa.
(5)Persyaratan, pemberhentian dan masa bakti pengawas di atur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Paragraf2 Kewajiban dan kewenangan Pasal 30
(1)Pengawas sebagaimana dimaksud n:::ln:::l n!Ol<;!'::ll 00 rn-T~" 11\ membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu)tahun sekali.
(2)Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
a.pemilihan dan pengangkatan pengurus pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c.pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
(1)Kepada pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 1 huruf c dalam melakukan tugasnya diberikan tunjangan penghasilan dan / atau penghargaan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan penghasilan dan / atau penghargaan pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. BABIX ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA Pasal 32
(1)ADIART adalah aturan tertulis organisasi yang dibuat dan disepakati oleh seluruh anggota sebagai pedoman untuk mencapai tujuan bersama.
(2)BUMDes wajib dilengkapi ADIART, ADIART bersifat mengikat bagi setiap komponen orgarusasi dan bersifat melindungi kepentingan bersama.
(3)Pelaksana Operasional BUM Desa wajib menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga setelah mendapatkan pertimbangan Kepala Desa.
(4)AD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
(5)ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, mas a bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.
(6)Kesepakatan penyusunan ADIART dilakukan melalaui musyawarah desa. BABX BUM DESA ANTAR DESA
(1)Dalarn rangka kerja sarna an tar Desa dan pelayanan usaha antar Desa dapat dibentuk BUM Desa bersarna yang rnerupakan rnilik 2 (dua) Desa atau lebih.
(2)Pendirian BUM Desa bersarna sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) disepakati rnelalui Musyawarah antar Desa yang difasilitasi oleh Badan Kerjasarna Antar Desa yang terdiri dari:
a.Pernerintah Desa;
b.anggota Badan Perrnusyawaratan Desa;
c.Lernbaga Kernasyarakatan Desa;
d.lernbaga Desa lainnya; dan
e.tokoh rnasyarakat dengan pertirnbangan keadilan gender.
(3)Pendirian BUM Desa antar Desa sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dapat dilakukan rnelalui pendirian, penggabungan, dan pernbubaran BUMDesa.
(4)BUM Desa an tar desa ditetapkan dalarn Peraturan bersarna kepala Desa tentang Pendirian BUMDesa bersarna.
(1)BUM Desa dapat rnelakukan kerjasarna antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih.
(2)Kerjasarna antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dapat dilakukan dalarn satu kecarnatan atau antar kecamatan dalarn satu kabupaten.
(3)Kerjasarna an tar 2 (dua) BUM Desa atau lebih harus rnendapat persetujuan rnasing-rnasing Pernerintah Desa. Pasa135
(1)Kerjasarna antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dibuat dalarn Naskah Perjanjian Kerjasarna.
(2)Naskah Perjanjian Kerjasarna antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih paling sedikit rnernuat :
a.subjek kerjasarna;
b.objek kerjasarna;
c.jangka waktu;
d.kewajiban dan hak;
e.pendanaan; .• 1~~ ~ ...J __ -- .-.
g.pengalihan aset; dan
h.penyelesaian perselisihan.
(3)Naskah perjanjian kerjasama an tar 2 (dua) BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Direksi dari masing-masing BUM Desa yang bekerja sarna. Pasa136
(1)Kegiatan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dipertanggungjawabkan kepada Desa masing-masing sebagai pemilik BUMDesa.
(2)Dalam hal kegiatan kerjasama an tar BUM Desa yang berbadan hukum, diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas atau Lembaga Keuangan Mikro. BABXI ALOKASI HASIL USAHA DAN KEPAILITAN BUM DESA
(1)Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2)Bagi hasil usaha BUMDes setiap tahun, dipergunakan untuk pemupukan modal, kas Desa, jasa produksi, dana pendidikan pengurus, tunjangan pengurus, dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan.
(3)Ketentuan mengenai besarnya bagi hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga BUMDesa.
(4)Kontribusi BUM Desa kepada Desa disesuaikan dengan kemampuan keuangan BUMDesa.
(5)Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.
(1)Kerugian yang dialami BUMDesa menjadi beban BUMDesa.
(2)Dalam hal BUM tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui musyawarah desa.
(3)Dalam hal BUM Desa yang berbentuk Perusahaan Perseroan tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan oailit ~P.~l1Al l<ptprd-"",,,,
(1)Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola BUMDesa, meliputi :
a.memberikan pedoman pelaksanaan dan pengelolaan BUMDesa;
b.memberikan bimbingan, arahan, konsultasi dan fasilitasi dalam pengelolaan BUMDesa;
c.memberikan bimbingan teknis pengembangan usaha dan permodalan;
d.melakukan pendidikan dan pelatihan pengurus BUM Desa; dan
e.melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDesa.
(2)Bupati dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk Organisasi Perangkat Daerah yang menangani Pemerintahan Desa.
(3)Pembinaan dan pengawasan oleh Camat meliputi :
a.memberikan bimbingan, arahan, konsultasi dan fasilitasi kepada Pemerintah Desa dalam pengelolaan BUMDesa; dan
b.melakukan pengawasan terhadap pertanggungjawaban BUMDesa.
(1)Pelaksanaan operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex- officio dijabat oleh Kepala Desa.
(2)Pemerintahan Desa pembinaan terhadap Permusyawaatan Desa Musyawarah Desa.
(3)Badan Permusyawaratan Desa terhadap kinerja Pemerintah pengelolaan BUMDesa. mempertanggungjawabkan BUM Desa kepada yang disampaikan tugas Badan melalui melakukan pengawasan Desa dalam membina
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tatacara pertanggungjawaban diatur dalan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. BABXV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 42 BUM Desa atau sebutan lain yang sudah dibentuk oleh Desa sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.