Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. 11. Kabupaten adalah Kabupaten Musi Rawas Utara, Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Bupati adalah Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Pemerintah Kabupaten yang dipisahkan. Organisasi Masyarakat adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan bersama. Organisasi Politik adalah organisasi yang bergerak atau berkepentingan atau terlibat dalam proses politik dan dalam kenegaraan, secara aktif berperan dalam menentukan nasib bangsa tersebut. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih, gubernur, Bupati dan Walikota secara demokratis. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di Kabupaten/Kota. N X 3. 4. 5. 7. 8. 9. 3 12. 13. 14. 15. 16. 17. 13. 19. 20. 21. 22. 23. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang yang berdomisili di Kabupaten yang mempunyai perhatian dan peranan dalam kearsipan. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan Arsip. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa alam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perusahaan, organisasi politik,organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan,dan pengelolaan Arsip dalam suatu sistem kearsipan daerah yang didukung oleh sumber daya manusia,prasarana dan sarana, organisasi kearsipan, dan pendanaan. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Arsip aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus- menerus. Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta Arsip, tidak dapat diperbarui dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara Jangsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan. Arsip Terjaga adalah Arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. A 1 LX 4 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. Arsip Umum adalah Arsip yang tidak termasuk dalam kategori Arsip terjaga. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi dibidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. Akses Arsip adalah ketersediaan Arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisas ilegal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan Arsip. Organisasi Kearsipan adalah Lembaga Kearsipan Daerah, Unit Kearsipan dan Unit Pengolah pada Pencipta Arsip. Lembaga Kearsipan Daerah yang selanjutnya disingkat LKD adalah lembaga yang memiliki fungsi,tugas,dan tanggungjawab dibidang pengelolaan arsip inaktif, arsip statis, dan pembinaan kearsipan. Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip dinamis. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. Jadwal Retensi Arsip,yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi paling sedikit jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan,dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah Arsip dengan cara pemindahan Arsip in aktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan Arsip statis kepada lembaga kearsipan. Pengelolaan Arsip dinamis adalah proses pengendalian Arsip dinamis secara efisien,efektif,dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan Arsip. Pengelolaan Arsip statis adalah proses pengendalian Arsip statis secara MLJ s 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43, 44. 45. efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi , pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam tsuatu sistem kearsipan nasional. Preservasi Arsip adalah tindakan yang dilakukan dalam rangka pengawetan, pelestarian, pemeliharaan, terhadap Arsip statis. penjagaan, dan perlindungan Akuisisi Arsip statis adalah proses penambahan khasanah Arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan Arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta Arsip kepada lembaga kearsipan. Sistem Kearsipan Daerah yang selanjutnya disebut SKD adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antar berbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antar pelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten. Sistem Informasi Kearsipan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah Sistem Informasi Arsip Daerah yang dikelola oleh LKD yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan Daerah. Jaringan Informasi Kearsipan Daerah, yang selanjutnya disingkat JIKD adalah Sistem Jaringan Informasi dan Sarana Pelayanan Arsip dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang dikelola oleh LKD. Daftar Pencarian Arsip, yang selanjutnya disingkat DPA adalah daftar berisi series atau masalah atau informasi Arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik. Pemeliharaan Arsip adalah kegiatan menjaga keutuhan, keamanan,dan keselamatan Arsip baik fisik maupun informasinya. Penggunaan Arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan Arsipbagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak. Pemberkasan adalah penempatan naskah kedalam suatu himpuna nyang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas karena memiliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu unit kerja. Program Arsip vital adalah tindakandan prosedur yang TA dan 6 46. 47. 48.
(1)
(2)terencana yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan Arsip vital pencipta Arsip untuk mengantisipasi terjadinya musibah, pada saat darurat atau setelah terjadi musibah. Sumber daya kearsipan adalah dukungan terhadap sistem kearsipan daerah berupa sumber daya manusia, prasarana dan sarana,organisasi kearsipan dan pendanaan. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip. Alih Media Arsipa dalah transfer informasi dari rekaman yang berbasis kertas ke dalam media lain dengan tujuan efisiensi.