DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
55

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda ini jadi dasar hukum pengawasan & pengendalian peredaran minuman beralkohol di Musi Rawas Utara; Mengatur izin, peredaran, penjualan, larangan lokasi/usia, jam operasional, kewajiban laporan, pengawasan, dan sanksi pidana; Peredaran hanya boleh lewat rantai resmi & lokasi tertentu (hotel berbintang, bar, resto internasional); Penjualan hanya untuk usia ≥21 tahun, dilarang untuk ibu hamil, volume terbatas, dan hanya di jam 20.00–23.00; Pelanggaran dikenai sanksi administratif & pidana (kurungan/denda).

Isi peraturan

Teks55PDFHirarki

Memuat teks peraturan…