1.Daerah adalah Kabupaten Musi Rawas Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Kabupaten Musi Rawas Utara.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara.
4.Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang selanjutnta disebut Dinas, adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perdangan dan Perindustrian di Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
6.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
7.Minuman Oplosan adalah minuman yang dibuat dengan mencampur, meramu, menyeduh dan/atau dengan cara menambahkan bahan-bahan tertentu ke dalam etil alcohol dengan atau tanpa zat yang mengandung alkohol yang bereaksi menjadi racun dan membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.
8.Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut sebagai Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
9.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan. 4
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dalam rangka pembatasan peredaran Minuman Beralkohol.
12.Pengawasan adalah kegiatan memantau, melaporkan, mengevaluasi setiap Peredaran Minuman Beralkohol di daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
13.Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengendalikan, mengetahui, menilai dan mengarahkan agar Peredaran Minuman Beralkohol dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
14.Penjualan Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha menjual Minuman Beralkohol untuk dikonsumsi.
15.Izin adalah persetujuan dari instansi berwenang untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol
16.Distributor adalah Perusahaan yang ditunjuk oleh produsen Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau IT-IMB produk asal impor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol kepada Pengecer dan Penjual Langsung melalui Sub Distributor di wilayah pemasaran tertentu.
17.Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada Pengecer dan Penjual Langsung di wilayah pemasaran tertentu.
18.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh Distributor, Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung untuk diminum di tempat.
19.Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh Penjual Langsung dan/atau Pengecer dengan maksud menyimpan sementara dalam rangka penjualan.
20.Tim Terpadu Perizinan adalah tim yang dibentuk Bupati untuk mendukung pelayanan perizinan Minuman Beralkohol.
21.Tim Terpadu Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan adalah tim yang dibentuk Bupati untuk melakukan Pengawasan peredaran Minuman Beralkohol. 5