menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Nu Ke P Ui 24 n 1 2. Af £ 1 Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 112 Provinsi Sumatera Selatan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5429): . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), . Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205), | Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Managemen Penyidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118), | Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 439), | Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 916), | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara V4. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta kartu tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 87),
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166): Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA, dan BUPATI MUSI RAWAS UTARA MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL.