1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Rawas Utara.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
3.Bupati adalah Bupati Musi Rawas Utara.
4.Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
5.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.
6.Satuan Tugas Penegak KTR adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten, Instansi Vertikal, Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli kesehatan dan Organisasi Kemasyarakatan yang ditunjuk oleh Bupati bertugas membina dan menegakkan pelaksanaan KTR.
7.Pimpinan lembaga dan/atau badan pada Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.
8.Kantor Pemerintah adalah gedung/kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara termasuk Kantor Dinas/Badan, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara.
9.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat seperti rumah sakit, balai kesehatan, puskesmas, balai pengobatan, balai kesejahteraan 4 ibu dan anak, klinik kecantikan, tempat praktek dokter/dokter gigi/dokter hewan, rumah bersalin, tempat praktik bidan/perawat swasta, klinik kesehatan, apotek, toko obat, laboratorium kesehatan, dan/atau sarana kesehatan lainnya.
10.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar meliputi pendidikan formal dan non formal lainnya.
11.Tempat anak bermain adalah tempat yang diperuntukan untuk kegiatan anak-anak, seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, arena bermain anak- anak/kelompok bermain anak dan sejenisnya.
12.Tempat Ibadah adalah bangunan/tempat yang dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama seperti masjid/musholla, gereja, pura, wihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya.
13.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan di suatu usaha.
14.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat berupa kendaraan darat, air dan udara.
15.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat seperti pertokoan/mall, hotel, restoran, rumah makan, jasa boga, bioskop, pasar, terminal, stasiun, tempat wisata, sarana olahraga dan kolam renang.
16.Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.