menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik, Mengingat : I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara “ Tahun1945: 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan 4. ATK. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038),
3.Undang-Undang Nomor 16 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5429), . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang4. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), . Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang5. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357), , Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang6. Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178): | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara7. dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2014 Nomor 615), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA dan BUPATI MUSI RAWAS UTARA MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PELAYANAN PUBLIK. : Kh BABI KETENTUAN UMUM