1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Rawas Utara.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
3.Bupati adalah Bupati Musi Rawas Utara.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
5.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsa yang berupa karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
6.Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya meliputi hak cipta, merek dan indikasi geografis, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman,
7.Perlindungan adalah segala bentuk upaya melindungi Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual dari pemanfaatan secara komersial. 4
8.Fasilitasi adalah peran Pemerintah Kabupaten dalam memfasilitasi perolehan dan pendayagunaan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
9.Hubungan Dinas adalah hubungan kepegawaian antara Aparatur Sipil Negara dengan Perangkat Daerah tempat Aparatur Sipil Negara berdinas.
10.Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11.Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
12.Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
13.Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
14.Lisensi Hak Cipta adalah adalah izin tertulis yang diberikan Oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
15.Royalti Hak Cipta adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik hak terkait.
16.Ekspresi Budaya Tradisional adalah kebudayaan karya intelektual dalam bidang seni, termasuk ekspresi sastra yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh kustodiannya.
17.Kustodian Pengetahuan Tradisional adalah komunitas masyarakat lokal atau masyarakat adat yang tinggal dalam 5 suatu teritorial tertentu, memiliki persamaan nilai, kohesi sosial, dan menjaga, memelihara serta mengembangkan pengetahuan tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional secara tradisional dan komunal.
18.Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
19.Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia/kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
20.Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
21.Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan Pengembangan produk atau proses.
22.Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
23.Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
24.Lisensi Paten adalah izin yang diberikan Oleh pemegang Paten, baik yang bersifal eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima Lisensi berdasarkarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 6
25.Royalti Paten adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
26.Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
27.Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
28.Varietas Asal adalah varietas yang digunakan sebagai bahan dasar untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial yang meliputi Varietas yang mendapat PVT dan Varietas yang tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.
29.Varietas Turunan Esensial adalah Varietas hasil perakitan dari Varietas Asal dengan menggunakan seleksi tertentu sedemikian rupa sehingga Varietas tersebut mempertahankan ekspresi sifat Esensial dari Varietas Asalnya tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan Varietas Asalnya dari sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri.
30.Varietas Lokal adalah Varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh Negara.
31.Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan dan/atau perekayasaan yang bertujuan pengembangan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. 7
32.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman serta pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
33.Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
34.Alih Tehnologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.