1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Rawas Utara.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
3.Bupati adalah Bupati Musi Rawas Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
5.Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disingkat TTG adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan.
6.Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Posyantek adalah lembaga kemasyarakatan di - 5 - | P a g e Kabupaten yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis Teknologi Tepat Guna.
7.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
8.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
11.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pengembangan masyarakat melalui penciptaan kondisi yang memungkinkan masyarakat mampu membangun diri dan lingkungannya secara mandiri melalui pemberian sumberdaya, kesempatan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat.
12.Sumber Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut Sumber TTG adalah pencipta, produsen dan atau lainnya baik secara perorangan atau lembaga yang menghasilkan dan atau memiliki paling sedikit satu jenis Teknologi Tepat Guna yang diperlukan masyarakat pengguna Teknologi Tepat Guna.
10.Pemetaan kebutuhan adalah pengumpulan data dan informasi jenis Teknologi Tepat Guna, jenis usaha, sosial budaya dan potensi sumber daya lokal. - 6 - | P a g e
11.Pengembangan Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut Pengembangan TTG adalah kegiatan untuk menigkatkan kualitas dan kuantitas Teknologi Tepat Guna dalam bentuk design, fungsi dan manfaat Teknologi Tepat Guna.
12.Kerjasama Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut Kerjasama TTG adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam rangka alih Teknologi Tepat Guna dalam semangat yang kooperatif demi pencapaian tujuan yang sama.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
15.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
16.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam memberdayakan masyarakat.