1.Kabupaten adalah Kabupaten Nagan Raya.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
3.Bupati adalah Bupati Nagan Raya.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Nagan Raya
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya.
6.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya.
7.Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten NaganRaya.
8.Satuan Keija Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Barang Milik Daerah.
9.Unit 4
9.Unit Kerja adalah bagian SKPK yang melaksanakan satu atau beberapa program.
10.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
11.Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya panen, pengelolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
12.Penyelenggaraan perkebunan adalah upaya terpadu yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian perkebunan.
13.Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
14.Hasil Perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan, dan produk lainnya.
15.Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
16.Pekebun adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan di wilayah Aceh dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
17.Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disingkat IUP adalah Izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki perusahaan yang melakukan Usaha budidaya Perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
18.Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
19.Sengketa Perkebunan adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya usaha perkebunan.
20.Lahan perkebunan adalah sebidang tanah yang dimanfaatkan untuk usaha perkebunan.
21.Masyarakat adalah sekelompok orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu.
22.Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan Tanah, Wilayah, Sumber Daya Alam serta memiliki pranatana pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
23.Hak Adat 5
23.Hak Adat adalah hak yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam untuk kelangsungan hidup dan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.
24.Benih Tanaman yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangkan tanaman.
25.Benih Bina adalah dari verietas unggul yang diproduksi dan peredarannya diawasi dan telah dilepas oleh Menteri Pertanian.
26.Sertifikasi Benih adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap benih yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi melalui pemeriksaan, pengujian Laboratorium dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.
27.Label adalah keterangan tertulis, tercetak atau bergambar tentang benih yang ditempatkan atau disertakan secara jelas pada sejumlah benih dalam suatu wadah/kemasan.
28.Izin Produksi Benih Bina adalah pemberian kewenangan oleh pejabat yang berwenang kepada perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah untuk melakukan kegiatan produksi benih bina.
29.Tanda Daftar adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dan berlaku sebagaimana layaknya izin.
30.Pengawasan adalah segala kegiatan pemeriksaan yang berkala dan sewaktu-waktu diperlukan terhadap dokumen dan/ atau benih yang akan diedarkan atau beredar, untuk mengetahui kesesuaian mutu dan data lainnya dengan label dan standar mutu benihyang ditetapkan.
31.Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah industri yang melakukan usaha pengolahan hasil perkebunan untuk meningkatkan nilai tambah dengan menerapkan prinsip-prinsip agribisnis dan teknologi pengolahan hasil yang aman buat kepentingan manusia, hemat energi, dan ramah lingkungan.
32.Benih Perkebunan yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman perkebunan ataupun bagian darinya yang digunakan untuk tujuan memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman perkebunan.
33.Perlindungan Tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan.
34.Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
35.Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, OPT, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya OPT di lokasi tertentu.
35.Eradikasi 6
36.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
37.Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur tumbuh dan perangsang tumbuh, bahan lain serta organisme renik atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.