Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang pasal 1 yang telah dicabut
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : OANUN KABUPATEN NAGAN RAYA TENTANG PENCABUTAN OANUN KABUPATEN NAGAN RAYA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
Pasal 1
Oanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 17 Tahun 2011 (Lembaran Dacrah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2011 Nomor 17) tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Oanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Ganun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Nagan Raya. Ditetapkan di : Suka Makmue pada tanggal : 14 Agustus 2017 M 21 Dzulga'dah 1438 H (oran NAGAN RAYA Diundangkan di : Suka Makmue T. ZULKARNAINI pada tanggal : 15 Agustus 2017 M 22 Dzulga'dah 1438 H SEKRETARIS DAERAH “KABUPATEN NAGAN RAYA CUT INTAN MALA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN 2017 NOMOR: 2 NOREG. OANUN KABUPATEN NAGAN RAYA, PROVINSI ACEH TAHUN 12 48, 2017 PENJELASAN ATAS OANUN KABUPATEN NAGAN RAYA NOMOR : 2 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN ATAS OANUN KABUPATEN NAGAN RAYA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN I. UMUM
- 1.Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaiaman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah,
- 2.Bahwa berdasarakan Surat Edaran dimaksud di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah (Ganun) terkait dengan izin ganguan serta tidak melakukan pungutan retribusi izin gangguan karena mengahambat iklim investasi di daerah, II. Pasal Demi Pasal Pasal 1 Cukup jelas 1 Pasal 2 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN KABUPATEN NAGAN RAYA NOMOR : 10
Membuka PDF…