Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 35 Tahun 2021
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI NAGAN RAYA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
iii
Dalam Peraturan Bupati iniyang dimaksud dengan:
APBK terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rpl.083.809.170.023, yang bersumber dari:
Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp981.820.764.900,- yang terdiri atas:
iv
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar RpO,- yang terdiri dari Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rpl.099.809. 170.023,- yang terdiri atas:
Membuka PDF…