Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Natuna. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Natuna. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Bupati adalah Bupati Natuna. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan Daerah bagr sebesai-be'iarnya kemakmuran ralryat. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan usaha milik negara atau Badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, 4. 5. 6. 7. f*- -7- 8. 9. perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Hotel adalah fasilitas penyediaan jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Pajak Restoran adalah pqiak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Restoran adalah fasilitas penyediaan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warrf,ng, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga dan katering. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian, yang dinikrnati dengan dipungut bayaran. t ', t4. Pajak Reklame adalah phjak atas penyelenggaraan Reklame.
15.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tduan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau Badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 10. 11. t2. 13. |'*'
16.Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disebut NJOP Reklame adalah keseluruhan pembayaran maupun pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dana atau penyelenggua reklame, termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, kontruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pem€rncangan, peragaan, penayangan, pengecaran, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan sebagainya sampai dengan bangunan reklame rampung, diperagakan, ditayang dan/atau terpasang di tempat yang telah diizinkan. Nilai-Nilai Objek Pqiak Reklame adalah keseluruhan pembayaran maupun pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan atau penyelenggara Reklame, termasuk hal ini adalah biaya/harga beli bahan Reklame, konstruksi, instansi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancangan, peragaan, penayangan, pengecoran, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan sebagainya sampai dengan bangunan reklame rampung, diperagakan, ditayang dan/atau terpasang ditempat yang telah diizinkan. Nilai Strategis Lokasi Reklame adalah ukuran nilai yang {itetapkan pada "titik lokasi pemasangan Reklame tersebut berdasarkan kreteria kepadatan, pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan dibidang usaha. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan t7. 18. L9. 20. 21. 22. logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaima.na dimaksud di dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung walet adalah satwa yang termasuk marga ollocalia ficliaip lwga, ullocalia maxina, collocalia esanlanta dart colldealia tinchi. Pajak Bumi dan Ban*lT,,""rdesaan Perkotaan adalah.pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orElng pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten/Kota. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 31.
30.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yffiig selanjutnya disingkat BPHTB, adalah pqiak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
33.Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan 32. 34. 35. 36. adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam bidang perthnahan dan bangunan. Subjek Pajak adalah 1t*g pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pqiak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. Masa Pajak adalah jangka waktu I (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender yang menjadi dasar bag, Wajib Pajak 37. 39. 38. 40. 42. -1 1- untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Tahun Pajak adalah jangka wakhr yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pqiak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagran Tahun P4iak dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wqiib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewqiiban sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat $pOp adalah Surat yang digunakan oleh lVajib Pajak untuk melaporkan data subjek pajak dan objek Pqiak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan 41. 43. 44. 45. 46. 47. 48. dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjukkan oleh Bupati. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat ytrtg digunakan untuk memberitahukan besarnya Pqiak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan p4iak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pqiak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. , Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas: jumlah pajak yang telah ditetapkan. 1' Surat Ketetapan Pqi* .,Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat " SkpON adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pqiak atau pqiak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit 49. pqiak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Pqiak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan. Surat Keputusan Keberatan adalah surat ketetapan atas keberatan terhadap surat pemberitahuan pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, lSurat Ketetapan Pajak Daerah Kurang bayar tambahap, $urat Ketetapan Pqiak Daerah Nihil, Surat. Ketetapan Pajak Daerah lebih bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diqjukan oleh Wajib Pajak.
53.Putusan Banding adalah Keputusan Badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang di4iukan oleh Wajib Pajak.
54.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan 50. 51. 52. 55. 56. 57. 58. data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menJrusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pqiak tersebut. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yffLg berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk^ tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketenhrSn p,eraturan Perundang- undangan Perpajakan Daerah. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan unhrk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. Penagihan adalah serangkaian tindakan egar penanaggLrng pajak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan P4jak dengan 59. menegu.r atam memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligrrs, memberitahukan Surat paksa, mengLrsulkan pencegalr.an, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
60.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana Perpajakan Daerah yang terjadi sehingga menemukan tersangkanya.