1.Daerah adalah Kabupaten Ngada.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ngada.
3.Bupati adalah Bupati Ngada.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Ngada.
7.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Sat Pol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngada sebagai bagian dari Perangkat Daerah yang bertugas untuk menegakan Peraturan Daerah serta melakukan Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun antara lain Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi yang sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
9.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan serba teratur dengan baik yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib, dan teratur.
10.Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel. 4
11.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah tertentu untuk kepentingan lalu lintas.
12.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
13.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
14.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan serta pengelolaannya.
15.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
16.Kendaraan adalah suatu sarana angkutan di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
17.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
18.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
19.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
20.Kepentingan Dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
21.Halaman adalah semua tanah yang terletak di luar rumah/bangunan baik terdapat tanaman maupun yang tidak terdapat tanaman yang terletak dalam satu persil.
22.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri demi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
23.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.
24.Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
25.Taman adalah sebuah tempat yang terencana/sengaja direncanakan dibuat oleh manusia, biasanya di luar ruangan, dengan maksud untuk menampilkan keindahan dari berbagai tanaman dengan bentuk alamiah.
26.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Swasta, atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya semua gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan. 5
27.Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki.
28.Portal adalah gundukan berupa pengecoran material yang merintangi badan jalan lingkungan dan/atau gang dengan maksud untuk mengurangi kecepatan kendaraan bermotor.
29.Saluran Air adalah setiap jalur galian tanah yang meliputi selokan, sungai, saluran terbuka, saluran tertutup, gorong-gorong, tanggul, tambak dan pintu air yang berfungsi untuk mengurangi dan/atau membuang kelebihan air dari suatu kawasan lahan, sehingga lahan dapat difungsikan secara optimal.
30.Sungai adalah tempat, wadah serta jaringan mengalirnya air mulai dari mata air sampai ke muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang mengalirnya air oleh garis sepadan.
31.Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, debu, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum, dan kehidupan hewan/nabati.
32.Pelajar adalah setiap Murid/Siswa-siswi Sekolah Dasar (sederajad), Sekolah Menengah Pertama (sederajad), dan Sekolah Menengah Atas (sederajad).
33.Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
34.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
35.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.