Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATINGADA dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENNGADA Dengan Persetujuan Bersama
4.Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Ngada (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 );
3.Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); I ! I t 3 I I \ I l
(1)Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 . ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat ( 1) dan ayat (2), Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 39 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp. 5. 000 .000 ,-(limaju ta rupiah).