c.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Oasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
d.berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
e.berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
f.bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g.dihapus;
h.tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
1.tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. J. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.sehat jasmani dan rohani; I. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut dalam wilayah Daerah;
m.harus sudah menyarnpaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada Bupati dan rnemberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada BPD;
n.bebas temuan dari inspektorat;
o.surat pengunduran diri bagi pimpinan atau anggota BPD yang ikut rnencalonkan diri; dan
p.bersedia tinggal di desajika terpilih rnenjadi Kepala Desa.
b.surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b;
c.surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c;
d.foto kopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d;
e.foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e;
f.surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f;
g.foto kopi KTP-el dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi pejabat berwenang;
h.surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Ketua pengadilan negeri sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h dan huruf i;
1.surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf j;
j.surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit um urn daerah sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf k;
k.surat keterangan dari Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf l; I. surat keterangan dari Camat yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan dan telah memberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada NO. REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGADA,PROVINS! NUSA TENGGARATIMUR: 06/2017 LEMBARANDAERAH KABUPATEN NGADA TAHUN2017 NOMOR 6 ~ MEDA MOSES Diundangkan di Bajawa pada tanggal 15 Agustus 2017 ,-SEKRET~IS DAERAHKABUPATENNGADA,~, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Daerah Ngada. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II ( 1) Panitia melakukan proses penjarmgan bakal calon Kepala Desa di tingkat Dusun.