MEMUTUSKAN: PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATASBANKNUSATENGGARATIMUR. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATENNGADA dan BUPATINGADA I Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 5~79);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun :2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Mengingat ( 1) Maksud Penyertaan Modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT Bank NTT serta sebagai investasi jangka panjang yang berorientasi pada peningkatan pendapatan Daerah.
(2)Tujuan Penyertaan Modal adalah untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah guna menunjang pembangunan Daerah serta meningkatkan kinerja dan pengembangan PT Bank NTT di bidang perbankan.
a.kepastian hukum;
b.akuntabilitas;
c.kepastian nilai;
d.fungsional;dan
e.efisiensi. I Pasal 3 " Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan berdasarkan asas :