1.Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
3.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.
4.Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
5.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran dengan memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai.
11.Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah badan atau organisasi yang dibentuk untuk melaksanakan kerjasama antar desa, yang ditetapkan melalui Peraturan Bersama Kepala Desa, yang memuat dan mengatur ruang lingkup, bidang, tata cara dan ketentuan pelaksanaan, jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan, penyelesaian perselisihan serta hal-hal lain yang diperlukan dalam pengorganisasian kerjasama antar desa.
12.Kegiatan Perguliran Dana yang selanjutnya disebut Dana Bergulir adalah program atau kegiatan sosial masyarakat yang dibiayai dari sumber hibah desa, hibah antar desa, hibah pemerintah dan atau daerah, serta hibah pihak ketiga, dikelola secara mandiri melalui BKAD dan dilakukan dengan cara menyalurkan dana kepada masyarakat secara kelompok untuk penguatan modal usaha kelompok dalam wadah kelompok usaha ekonomi produktif, kelompok simpan pinjam perempuan atau kelompok sosial kemasyarakatan lain, untuk selanjutnya dikembalikan atau ditagih kembali dengan nilai tambah tertentu yang disepakati untuk menjaga nilai uang, mengelola resiko, membiayai operasional kegiatan serta membiayai kegiatan lainnya dan selanjutnya digulirkan kembali kepada masyarakat secara kelompok, demikian seterusnya.
13.Unit Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat UPK adalah unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama yang melaksanakan operasional Program Pemerintah Berbasis Pemberdayaan Masyarakat dan sebagai pelaksana mandat dari BKAD melalui musyawarah antar desa/kelurahan yang mengkoordinasikan kegiatan antar desa termasuk melaksanakan kegiatan pelestarian dan pengembangan hasil kegiatan Program Pemerintah Berbasis Pemberdayaan Masyarakat.
14.Badan Pengawas yang selanjutnya disingkat BP adalah sebagai pelaksana teknis BKAD dalam kegiatan pengawasan.
15.Kelembagaan Masyarakat adalah komponen yang mempunyai kewajiban melindungi dan melestarikan hasil kegiatan Program Pemerintah Berbasis Pemberdayaan Masyarakat.
16.Kelompok Simpan Pinjam Perempuan yang selanjutnya disebut Kelompok SPP adalah kelompok simpan pinjam yang beranggotakan khusus perempuan.
17.Kelompok Usaha Ekonomi Produktif yang selanjutnya disebut Kelompok UEP adalah kelompok simpan pinjam usaha ekonomi produktif yang beranggotakan laki-laki dan/atau campuran (laki-laki dan perempuan).
18.Kelompok Sosial Kemasyarakatan Lain adalah kelompok yang telah ada berdasarkan hak asal-usul desa.
19.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
20.Petunjuk Teknis Operasional yang selanjutnya disingkat PTO adalah petunjuk yang mengatur secara teknis pelaksanaan program.
21.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah instruksi yang memiliki kekuatan sebagai petunjuk mengenai hal-hal operasi yang memiliki prosedur pasti atau terstandarisasi.