1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
5.Perangkat Daerah selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
6.Unit Pelaksana Teknis Kebudayaan adalah unit kerja Pemerintah Pusat di daerah atau unit kerja milik daerah yang melaksanakan tugas-tugas khusus.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Nganjuk.
8.Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku dan hasil karya manusia dan/ atau kelompok manusia baik bersifat fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya.
9.Kebudayaan Tradisional Tak Benda meliputi gagasan, perilaku dan hasil karya manusia dan/ atau kelompok manusia yang bersifat non fisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya meliputi aspek: kesenian, kesejarahan, kebahasaan, kesusastraan, tradisi, kepustakaan, dan kenaskahan yang bersifat turun temurun dari generasi ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat di Daerah.
10.Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan yang dinamis.
11.Perlindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan kebudayaan berupa gagasan, perilaku, dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.
12.Pengembangan adalah upaya dalam berkarya, yang memungkinkan terjadinya penyempurnaan gagasan, perilaku, dan karya budaya berupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai tata dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan keasliannya.
13.Pemanfaatan adalah upaya penggunaan karya budaya untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan itu sendiri.
14.J atidiri Bangsa adalah karakter budaya dan karakter sosial yang menjadi ciri pengenal bangsa tertentu.
15.Pencatatan adalah kegiatan perekaman data secara tertulis (teks).
16.Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan keseluruhan unsur kebudayaan yang ada di suatu wilayah, baik yang dimiliki oleh masyarakat maupun yang sudah tercatat sebagai milik negara, bersifat fisik maupun non fisik.
17.Registrasi adalah kegiatan pencatatan objek-objek kebudayaan tertentu yang sudah tercatat sebagai milik negara, baik fisik maupun non fisik.
18.Pendokumentasian adalah upaya menghimpun, mengolah, dan menata informasi kebudayaan dalam bentuk rekaman berupa tulisan, gambar, foto, film, suara, atau gabungan unsur-unsur ini (multimedia).
19.Penyelamatan adalah upaya darurat atau terencana untuk melindungi karya budaya yang dimiliki individu, kelompok, atau suku bangsa dari ancaman kerusakan, kehilangan dan kemusnahan.
20.Penggalian adalah upaya mengungkap, memilah, dan mengkaji data, dan/ a tau informasi kebudayaan.
21.Penelitian adalah melakukan kajian terhadap aspek-aspek kebudayaan secara ilmiah oleh para peneliti bersertifikat atau unsur perguruan tinggi menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
22.Ekskavasi adalah kegiatan penelitian menggunakan metode pembedahan tanah untuk menemukan bukti kehidupan masa lalu.
23.Pihak asing adalah lembaga milik bangsa asing atau perorangan bukan warga Negara Indonesia.
24.Pengayaan adalah upaya untuk meningkatkan peran dan pemahaman kebudayaan melalui proses eksperimentasi, modifikasi, dan adaptasi yang kreatif tanpa mengorbankan keasliannya.
25.Penyajian adalah upaya penyampaian informasi langsung kepada masyarakat untuk mendorong terciptanya apresiasi terhadap kebudayaan.
26.Transkripsi adalah pengalihan bahasa dari bahasa asli menjadi bahasa lain yang lebih umum dimengerti masyarakat.
27.Transliterasi adalah pengalihan aksara, penulisan ulang naskah dari huruf aslinya menggunakan huruf yang lebih umum dimengerti masyarakat.
28.Organisasi kebudayaan dan/ atau forum komunikasi kebudayaan adalah organisasi legal non pemerintah bervisi kebangsaan dengan tujuan melakukan pelestarian kebudayaan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, bersifat sukarela dan bukan merupakan afiliasi sayap organisasi sayap partai.
29.Rencana lnduk Pelestarian Kebudayaan adalah rencana umum perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan di tingkat nasional, regional, atau daerah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dan mempertahankan jati diri bangsaPembinaan dan pengawasan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan pelestarian Seni dan Budaya Tradisional. ...
30.Pembinaan dan Pengawasan Umum adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tercapainya pelestarian kebudayaan yang di laksanakan di daerah.