1.Dinas Pendidikan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olah Raga dan Kebudayaan tipe A menyelenggarakan Urusan , Pemerintahan bidang pariwisata, bidang kepemudaan, dan ~ olah raga serta bidang kebudayaan;
3.Dinas Kesehatan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
4.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial, serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
5.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
6.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
7.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
8.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal;
9.Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan Urusan Pemerintahan perindustrian dan bidang perdagangan; tipe A bidang
10.Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, serta bidang transmigrasi;
11.Dinas Komunikasi dan menyelenggarakan Urusan komunikasi dan informatika, bidang statistik; lnformatika tipe C Pemerintahan bidang bidang persandian dan
12.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
13.Dinas Perhubungan tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
15.Dinas Lingkungan Hidup tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup;
16.Dinas Pertanian tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian;
17.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pangan, serta bidang kelautan dan perikanan;
18.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
19.Satuan Polisi Pamong Praja tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman, ketertiban umum dan sub urusan pemadam kebakaran.