2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ten tang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik M Indonesia Nomor 2730); ~\
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
4.Undang-Undang Nomor 39 Tabun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.Undang-Undang Nomor 36 Tabun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejabteraan Sosial Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4451);
12.Peraturan Pemerintab Nomor 39 Tahun 2012 ten tang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
13.Peraturan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/1998 tentang Lembaga-lembaga Kesejabteraan Lanjut Usia;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tabun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penanganan Lanjut (\i Usia Di Daerah; \ \ 2
15.Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
18.Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia;
19.Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30jPRTjMj2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
20.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 4); Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENNGANJUK DAN BUPATINGANJUK