1.Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
3.Bupati adalah Bupati Nganjuk.
4.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah Nganjuk.
5.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Daerah Nganjuk.
6.Rumah Sakit Daerah yang selanjutnya disebut sebagai Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Daerah Nganjuk kelas B.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD adalah Perangkat Daerah atau unit kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. 4
8.Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang selanjutnya disebut SPM Rumah Sakit adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal yang sekaligus merupakan spesifikasi teknis tentang tolok ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat.
9.Tarif Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
10.Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
11.Pelayanan Gawat Darurat adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh korban/Pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.
12.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya dengan rawat inap.
13.Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan yang dilakukan kepada pasien yang sudah dilakukan diagnose secara definitif dan perlu mendapat tindakan/perawatan semi intensif (observasi) minimal 6 (enam) sampai dengan kurang dari 24 (dua puluh empat jam).
14.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis, terapi, dan penunjang lainnya.
15.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik.
16.Pelayanan Rehabilitasi adalah bagian dari proses terapi untuk pemulihan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui pendekatan secara fisik, psikologis dan sosial.
17.Intensive Care Unit, yang selanjutnya disingkat ICU adalah suatu instalasi di Rumah Sakit dengan staf yang khusus dan perlengkapan yang khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien penderita penyakit akut, cedera atau penyulit-penyulit yang mengancam nyawa atau potensial mengancam nyawa dengan prognosis dubia yang diharapkan masih reversibel. 5
18.Intensive Cardiac Care Unit yang selanjutnya disingkat ICCU adalah tempat perawatan terhadap pasien intensive kardiovaskuler yang disediakan dan diberikan kepada pasien dalam keadaan kegawatan dan kedaruratan kardiovaskuler, yang perlu ditanggulangi dan diawasi secara ketat dan terus menerus.
19.High Care Unit yang selanjutnya disingkat HCU adalah tempat perawatan pasien gawat dengan kondisi yang stabil dan atau sifat penyakit yang tidak bisa sembuh seperti keadaan semula (irreversible).
20.Neonatal Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat NICU adalah tempat perawatan terhadap pasien intensif khusus untuk bayi yang berumur dibawah 1 (satu) bulan yang mempunyai spesifikasi khusus dan memerlukan tindakan segera serta membutuhkan kecepatan tindakan.
21.Pediatric Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat PICU adalah ruang perawatan intensif khusus untuk anak yang berumur diatas 1 (satu) bulan sampai 15 (lima belas) tahun yang mempunyai spesifikasi khusus dan memerlukan tindakan segera serta membutuhkan kecepatan tindakan.
22.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan yang dilaksanakan oleh dokter untuk keperluan terapi dengan cara pembedahan/operasi dan atau pertolongan persalinan, yang dilakukan di ruang operasi.
23.Tindakan medik non operatif adalah tindakan tanpa pembedahan yang dilakukan pada pelayanan rawat jalan, rawat inap, atau rawat darurat.
24.Visite adalah kunjungan tenaga medik di ruang perawatan (on site) dalam rangka observasi, diagnosis dan terapi baik atas indikasi medik maupun atas dasar permintaan konsultasi pasien dan/atau tenaga medik lain dalam rangka visite bersama.
25.Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
26.Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat dengan KSO adalah bentuk perikatan sama dalam penyediaan pelayanan atau pemanfaatan sarana, prasarana, peralatan kedokteran dalam menunjang pelayanan di Rumah Sakit.
27.Pengujian Kesehatan atau Medical Check Up (MCU) adalah pemeriksaan untuk mengetahui status kesehatan seseorang yang digunakan untuk berbagai keperluan. 6
28.Bedah Mayat Klinis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk mengetahui dengan pasti penyakit atau kelainan yang menjadi sebab kematian dan untuk penilaian hasil usaha pemulihan kesehatan.
29.Pelayanan Mediko-Legal adalah pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
30.Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi, bedah mayat yang dilakukan oleh Rumah Sakit.
31.Visum et Repertum adalah surat keterangan hasil pemeriksaan terhadap seseorang baik hidup maupun meninggal yang digunakan untuk kepentingan hukum.
32.Pelayanan Transportasi Ambulans adalah pelayanan transportasi pasien dengan mobil khusus pengangkut pasien baik dengan disertai petugas kesehatan maupun tanpa disertai petugas kesehatan.
33.Jasa Pelayanan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, pemeriksaan penunjang medik dan/atau pelayanan lainnya.
34.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana dan fasilitas Rumah Sakit.
35.Unit Cost adalah besaran biaya satuan dari setiap kegiatan pelayanan yang ada di Rumah Sakit.
36.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung jawab biaya pelayanan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
37.Instalasi Penyehatan Lingkungan adalah salah satu Instalasi Penunjang Medis yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan aspek lingkungan fisik, kimia, dan biologis rumah sakit sehingga tercipta kondisi lingkungan Rumah Sakit yang memenuhi standar sanitasi, baku mutu lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
38.Instalasi Laundry adalah tempat dilaksanakan proses pencucian linen Rumah Sakit dalam upaya pencegahan infeksi, Health Care Associated Infections (HAIs) di Rumah Sakit melalui pemutusan rantai penularan infeksi.
39.Pelayanan Gizi adalah suatu upaya memperbaiki, meningkatkan gizi, makanan, dietetik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit. 7
40.Komite Medik adalah perangkat Rumah Sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis di rumah Sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
41.Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural Rumah Sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.
42.Komite Profesi Kesehatan Lainnya adalah wadah non-struktural Rumah Sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan lain melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.
43.Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
44.Satuan Pengawas Internal Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat SPI-BLUD adalah satuan pengawas internal yang berkedudukan langsung dibawah Direktur dan dibentuk oleh Direktur untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat.