menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Peralgkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7.Ketentuan Pasa-l 92A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: