menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Mengingat 1. )1, Yograkarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27301;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentrrkan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor- 143, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 680i);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah- (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 244, Tarnbahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 (kmbaran Negara nepuUtit Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
4.Untang-Uhdang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuan[an Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67571;
5.Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tarrrbahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221:'
6.Peiaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018 tentlng Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tah:un 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah -tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjaLaran Anggaran Pendapatan dan Belanja D1era.h, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g.peraturan tvtentiri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
10.Peraturan Menteri- Keuangan Nomor 3/PMK.07l2O23 tentang Rincian Dana Bagr Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi / Kabupate n I Kota Tahun Anggaran 2023 ;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja -Daerah Tahun Anggarln Z&,9 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2022 Nomor 7);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kiuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 20123 Nomor 1);
13.Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran enggaran penaapatan dan pe]anja Daerah Tahun Anggaran '.2o25 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 4 Tahun 2023; r MEMUTUSKAN: MCNCTAPKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah rahun Anggaran 2o2s (Berita Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2022 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Nganjuk Nomor 4 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2023 Nomor 4) diubah sebagaimana tercantum dalam I"ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Nganjuk. Ditetapkan di Nganjuk pada tanggal 4 Mei 2023 BUPATI NGANJUK, MARHAEN DJUMADI Diundangkan di Nganjuk pada tanggal 4 Mei 2023 SEKRETARIS DAERAH KAE}UPATEN NGANJUK ttd Drs. NUR SOLEKAN. M.Si. Pembina Utama Madya NrP. 1966L227 t98602 1 001 BERITA DAERAH KABUPATEN N JUK TAHUN 2023 NOMOR 10 dengan aslinya KEP IAN HUKUM SNO M.Si Pembina ttd d ,- NIP. 196 I t99202 1 001