menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian RalqTat Anjuk Ladang;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Fropinsi Jawa Timur (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l95O Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Joglakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); p' _c
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia a2861;
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1O6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 68O 1);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Ke{a Menjadi Undang- Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9.Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan [rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); lO. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 1 l. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O41); lt, .)-
12.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 305, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 42, Ta:rnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2O15 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat;
15.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S/POJK. 03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5686);
16.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor I2|POJK.O3|2OL6 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 34, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5849);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1s7l;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2O17 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1375);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 7O0);
20.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor lslPOJK.O3l2O2l tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Ralryat dan Bank Pembiayaan Ralryat Syariah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 19O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6712);
21.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor ll/Ojk, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 79 lOjkl:.
22.Perat:uran Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2O16 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk (kmbaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 202O Nomor 8); )r Dengan Persetqiuan Bersama DEWAN PERWAKII..A,N RAKYAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK dan BUPATI NGANJUK Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMI.AN RAKYAT ANJUK LADANG.