MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENYALAHGUNAANNARKOBA. PENCEGAHAN BABI KETENTUANUMUM Pasa11 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
3.Bupati adalah Bupati Nganjuk.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang meniadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabu paten Nganjuk.
7.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Dinas Sosial PPPA adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nganjuk. 3
8.Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Kantor Kesbangpol Linmas adalah Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Nganjuk.
9.Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nganjuk.
10.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan danj atau menghalangi faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika.
11.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
12.Narkoba adalah narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
13.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, -baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyen, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
14.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.
15.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
16.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
17.Pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkoba, baik secara fisik maupun psikis.
18.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan Pecandu dari ketergantungan Narkoba.
19.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
20.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, danjatau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. 4 5
21.Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan rnasyarakat hukurn di Daerah yang rnemiliki batas wilayah yang berwenang untuk rnengatur dan rnengurus urusan pernerintahan, kepentingan rnasyarakat seternpat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistern pernerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.