1.Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
3.Bupati adalah Bupati Nganjuk.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga yang berada pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk dan bertanggung jawab kepada Bupati Nganjuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nganjuk.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
7.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
9.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. 5
10.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak- haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
11.Non Diskriminatif adalah sikap dan perlakuan dengan tidak melakukan pembedaan atas dasar usia, jenis kelamin, ras, suku, agama, antar golongan, dan status sosial.
12.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
13.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah pendekatan dan strategi yang dirancang dalam rangka mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
14.Analisis Gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan memperoleh manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
15.Data terpilah adalah data terpilah menurut jenis kelamin dan status serta kondisi perempuan dan laki - laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum dan sosial budaya dan kekerasan.
16.Responsif Gender adalah suatu proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan yang mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan laki- laki dan perempuan terutama terkait akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat.
17.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
18.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender. 6
19.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak Pengarusutamaan Gender dari berbagai Perangkat Daerah, instansi/lembaga di daerah.
20.Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di Unit kerjanya masing- masing.
21.Tim Penggerak (Tim Driver) PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk menggerakkan dan mendampingi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
22.Tim Teknis adalah tim yang mempunyai kemampuan untuk melakukan analisis anggaran yang responsif gender.
23.Pelembagaan PUG adalah suatu proses untuk mendorong terwujudnya suatu kelembagaan yang memiliki fokus dan konsentrasi terhadap PUG.
24.Partisipasi Masyarakat adalah wujud keterlibatan dan peran serta masyarakat Kabupaten Nganjuk secara aktif dan utuh dalam rangka terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam pembangunan di Daerah melalui Implementasi PUG.
25.Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
26.Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun- temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.