1.Pem~nntah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Pres1den Repu blik Indonesia yan a memegang k k . o e uasaan pemenntahan negara R bl"k . . epu 1 Indonesia sebagaim dunaksud dalam und U ana . ang- ndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 01plndol dengon (<mSccmer
2.Pemerintah Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
5.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
6.Bupati adalah Bupati Nganjuk.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Penvakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
8.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, !(epentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintahan Desa adalah pt:nyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
14.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
15.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Dipindo.i dengc,'I (1m $u1mer
16.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Sadan Hukum yang didirikan oleh desa dan/ atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha Jainnya untuk sebesar besamya kesejahteraan masyarakat Desa.
17.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersarna BPD.
18.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hid up dan kehidupan untuk sebesar-besamya kesejahteraan masyarakat Desa.
19.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat denga n meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan clan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
20.Kawasan Perdesaa n adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utarna pertanian, tcrmasuk pengelolaan sumberdaya alam clengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
21.Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati.
22.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMDesa adalah dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
23.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKPDesa adalah dokumen penjabaran dari RPJMDesa untukjangka waktu 1 (satu) tahun.
24.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubuncan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
25.Tanah Bengkok adalah tanah aset Desa bukan tanah kas desa yang dapat digunakan untuk tambahan tunjangan penghasilan dan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa guna menunjang tugas berdasarkan kewenangan asal usul. ()lplndol dmgan ComScomer
26.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
28.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
29.Alokasi Dana Desa ada~ah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten /kota setelah dikurangi dana alokasi khusus.
30.Instansi Vertikal adalah Perangkat Kenienterian dan/atau lembaga pemerinta h non kementerian yang mengurus urusan pemerinta han yang tidak diserahkan kepada Daerah Otonom rlala m wilaya h tertentu dalam rangka dekonsentrasi .
31.Pemerintahan Da era h ada la h Pemerintah Daerah dan Dewan Pen1/akilan Ra kyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asa s otonomi tugas pembantuan denga n prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesat ua n Republik Indonesia sebagaimana dimaksud da la m Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta hun 1945.
32.Anggaran Pendapa ta n dan Bela nja Daera h yang selanjutnya disingkat APBD adalah renca na keuangan ta hunan Daerah Kabupaten Nganjuk yang ditetap~an dengan Peraturan Daerah.
33.Hari adalah hari ke1ja.
34.Fasilitas Umum Perdesaan adalah Fa silitas yang berfungsi umum maupun sosial di Desa yang diadakan oleh Peme~tah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemenntah Desa atau pihak lain untuk kepentingan umum masyarakat pedesaan seperti Pusa t Pelayanan Kesehatan Masyarakat, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, tempat bermain, tempat olah raga, ruang serbaguna, makam dan/atau jalan.
35.Aparatur Sipil Negara yang sela njutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 201 4 tentang Aparatur Sipil Negara . Dipindoi ~ Com&crner
36.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerin tahan.
37.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
38.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
39.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
40.Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah: Pemerintah Provinsi , atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) mengubah pada lampirannya, semula tertulis Kecamatan Kertosono Desa Yuwono diubah dan diganti Kecamatan Kertosono Desa Juwono.
3.Judul Bagian Kesatu BAB Ill diubah dan dirinci dalam 4 (empat) paragraf yaitu Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3, dan Paragraf 4 dengan susunan baru, ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d diubah, diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 8 (delapa n) pasal yaitu Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, Pasal 3D, Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 30 dan Pasal 3H, sehingga berbunyi sebagai beriku t: