Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk. Ditetapkan di Nganjuk pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI NGANJUK, ttd. MARHAEN DJUMADI Diundangkan di Nganjuk pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NGANJUK, ttd. Drs. NUR SOLEKAN, M.Si. Pembina Utama Madya NIP. 19661227 198602 1 001 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2025 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SUTRISNO, S.H., M.Si. Pembina Tingkat I NIP. 19680501 199202 1 001 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 168-3/2025 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2025-2029 I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pembentukan daerah otonom diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah Daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan dimaksud melalui penyelenggaraan Pembangunan Daerah. Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pembangunan Daerah juga harus mendukung pencapaian target pembangunan nasional dengan memperhatikan karakteristik yang dimiliki Daerah. Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Berdasarkan konsep Pembangunan Daerah dimaksud, Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepadanya untuk meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing Daerah dalam ikatan Negara Kesatuan Dokumen perencanaan Pembangunan Daerah disusun secara berjenjang sesuai periodisasi dan substansinya baik untuk Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah. Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) dijabarkan oleh Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah), selanjutnya dioperasionalkan dalam perencanaan pembangunan tahunan Daerah (RKPD dan Renja Perangkat Daerah). RPJMD Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan Daerah, dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045, rencana tata ruang wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Mengingat perencanaan Pembangunan Daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, diperlukan penyelarasan RPJMD Tahun 2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025-2029. Penyelarasan ini mencakup penyelarasan kinerja dan periodisasinya. Aspek penyelarasan dimaksud bermakna bahwa disamping RPJMD Tahun 2025-2029 menjabarkan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, juga merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan dan pencapaian 8 (delapan) Asta Cita, 17 (tujuh belas) Program Prioritas, dan 8 (delapan) Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Penyusunan RPJMD Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2029 dilakukan dengan menjamin kesinambungan Pembangunan Daerah terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL