menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 04 Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 424 7);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5161);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2011 Nomor 02) ;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2017 Nomor 3); 2 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK dan BUPATI NGANJUK MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 04 Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2011 Nomor 02), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 6, angka 13, angka 14, angka 22, angka 23 dan angka 38 diubah serta menghapus angka 4, angka 20 dan angka 21 sehingga Pasal 1 berbunyi se bagai beriku t: Pasal l Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
3.Bupati adalah Bupati Nganjuk.
4.Dihapus.
5.Pejabat yang Ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/ a tau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 3
8.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
9.Bangunan adalah bangunan gedung atau bangunan lain-lain beserta kelengkapan dari bangunan tersebut dalam batas satu kepemilikan.
10.Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
11.Merubah Bangunan adalah pekerjaan mengganti dan/ atau menambah yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
12.Indeks adalah bilangan pengali atas penggunaan luas bangunan, tingkat bangunan dan penggunaan bangunan sebagai dasar perhitungan tingkat penggunaan izin mendirikan bangunan.
13.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerin tah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB) dan Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB) yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
14.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut Retribusi IMB adalah pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan, termasuk perubahan bangunan.
15.Kawasan adalah kawasan dengan fungsi lindung atau budidaya.
16.Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi u tama melind ungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan.
17.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 4
18.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
19.Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
20.Dihapus.
21.Dihapus.
22.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk mengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
23.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) .
24.Trayek adalah lalu lintas kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam wilayah daerah.
25.Izin Trayek adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan suatu kegiatan angkutan penumpang umum atau pelayanan jasa angkutan pada trayek tetap dan teratur.
26.Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izm kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam \\rilayah Daerah.
27.Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) adalah surat bukti kendaraan bermotor angkutan umum telah lulus uji dan dinyatakan laik jalan.
28.Angkutan Dalam Trayek adalah angkutan penumpang umum dengan kendaraan bermotor yang dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung dalam trayek tertentu.
29.Angkutan Insidentil adalah angkutan yang hanya diberikan kepada badan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangan menyimpang dari trayek yang dimiliki.
30.Izin Insidentil adalah izin angkutan cadangan dari badan yang telah memiliki izin trayek, tetapi digunakan menyimpang dari izin trayek yang dimiliki hanya untuk waktu tertentu.
31.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Pemerintah Kabupaten Nganjuk. ~ ... 5
32.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan retribusi.
33.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
34.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
35.Retribusi yang terutang adalah retribusi yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa retribusi, dalam tahun retribusi atau dalam bagian tahun retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
36.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
37.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran retribusi, objek retribusi dan/ atau bukan objek retribusi, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
38.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
39.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
40.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKRDN adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah retribusi sama besarnya dengan jumlah kredit retribusi atau retribusi tidak terutang dan tidak ada kredit retribusi.
41.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi terutang atau seharusnya tidak teru tang.
42.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. ~ 6 "
43.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ a tau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.
44.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berik:ut: