(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp2 19.505.831.903,0O,00 (dua ratus sembilan belas miliar lima ratus lima juta delapan ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal gedung dan bangunan;
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e. belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. belanja modal aset lainnya.
(2) Betanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp423.320.O00,00 (empat ratus dua puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimala dimaksud pada ayat (1) huruf b direncana-kan sebesar Rp60.240.883.054,00,00 (enam puluh miliar dua ratus empat puluh juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu lima puluh empat rupiah).
(4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp58.771.191.38O,00 (lima puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp92.920.688.456,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh enam rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp6.311.906.121,00 (enam miliar tiga ratus sebelas juta sembilan ratus enam ribu seratus dua puluh satu rupiah).
(7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp837.842.892,00 (delapan ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah).