Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah sebagai berikut : a. lnformasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon ~nformas~ Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu 1nformas1 yang dapat : 1. 2. 3. 4. 5. ~enghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak p1dana; mengungkapkan_ identitas _informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahu1 adanya tindak pidana; mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang be~hubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk keJahatan transnasional; membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak hukum. b. C. d. e. f. 11 Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :
1.informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2.dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3.jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4.gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5.data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/ atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6.sistem persandian negara; dan/ atau
7.sistem intelijen negara. lnformasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Pu blik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional : 1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
2.rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
3.rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah perubahan pajak,_ tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya; ' 4. 5. 6. rencana awal penJualan atau pembelian tanah atau properti' rencana awal investasi asing; ' proses dan .basil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lrunnya; dan/ a tau
7.hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang. Informas~ Pub~k yang apabil~ dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informas1 Pubhk, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
1.posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi intemasional·
2.k_?respondensi ~plomatik antarnegara; '
3.s1stem komun1kasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan intemasional· dan/atau perlindungan dan pengamanan infrastruktur '
4.strategis Indonesia di luar negeri. g. 12 lnformasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; h. lnformasi Publik yang apabila dibuka d~ d_ibe~. kepada Pemohon lnformasi Publik dapat mengungkap rahas1a pnbad1, ya.1tu: i. j.
1.riwayat dan kondisi anggota keluarga; k h fi ik d
2.riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan ese atan s , an psikis seseorang;
3.kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan reke~~g b9:111< ~ei:;o=;
4.hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, mte e u s, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau