DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Mengubah Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dan menetapkan bahwa tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT diatur dengan Peraturan Bupati.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…