Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran Lampiran I.I : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi Lampiran I.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja,dan pembiayaan Lampiran I.3 : Rekapitulisasi Realisasi Anggaran belanja daerah menurut urusan permintaan daerah, organisasi, program dan kegiatan Lampiran I.4 : Rekapitulisasi Realisasi Anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah Lampiran I.5 : Daftar Piutang Daerah Lampiran I.6 : Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah Lampiran I.7 : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah Lampiran I.8 : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya Lampiran I.9 : Daftar kegiatan – kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya Lampiran I.10 : Daftar Dana Cadangan Daerah Lampiran I.11 : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Lampiran IV.1 : Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Pendapatan, Beban dan Laba (Rugi) Bersih Lampiran IV.2 : Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas Dana
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
c.Lampiran III : Neraca
d.Lampiran IV : Laporan Operasional (LO)
e.Lampiran V : Laporan Arus Kas (LAK)
f.Lampiran VI : Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)