menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa ka1i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092};
13.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Kepala Desa (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 01). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NGAWI dan BUPATI NGAWI MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 01), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat 2 huruf g Pasal 19 dihapus dan setelah huruf 1 ditambahkan l(satu) huruf baru yaitu huruf m, sehingga berbunyi sebagai berik:ut: