1.Daerah adalah Kabupaten Ngawi.
2.Pemerintah Daerah ada]ah Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi.
3.Bupati adalah Bupati Ngawi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi sebagai unsur penyelengaraan Pemerintahan Daerah.
5.Pimpinan DPRD adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Ngawi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
7.Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
8.Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD.
9.Kelompok Pakar atau Tim Ahli ada]ah sekelompok orang yang mempunyai. kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu tugas dan wewenang DPRD.
10.Tenaga Ahli Fraksi adalah seorang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu pelaksanaan tugas fraksi.
11.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan.
12.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
13.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
14.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
15.Tunjangan Alat Kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripuma.
16.Tunjangan Alat Kelengkapan Lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota dalam Panitia Khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripuma untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
17.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD.
18.Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. 19.Alat Kelengkapan Lain adalah Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja).