Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Ngawi.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ngawi.
3.Bupati adalah Bupati Ngawi.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PD adalah Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi.
5.Orang adalah orang perorangan, kelompok orang dan/ atau badan hukum.
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, baik yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
7.Lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
8.Status Jalan adalah pengelompokkan jalan umum berdasarkan kepemilikannya menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan daerah dan jalan desa.
9.Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
10.Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. 1 1 . Jalan Daerah adalah jalan di Daerah yang meliputi jalan kabupaten dan jalan desa.
12.Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer, yang menghubungkan ibukota Kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota Kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
13.Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer/ sekunder dan jalan lokal primer/ sekunder yang tidak termasuk dalam jalan kabupaten dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/ atau an tar pemukiman di dalam desa.
14.Fungsi Jalan adalah pengelompokkan jalan umum berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan angkutan jalan dimana jalan dibedakan atas arteri, kolektor, lokal dan jalan lingkungan.
15.Kelas Jalan adalah klasifikasi jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
16.Jalan Lingkungan adalah jalan yang menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.
17.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa rnesin, selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
18.Muatan Sumbu Terberat yang selanjutnya disingkat MST adalah besar tekanan maksimum pada sumbu kendaraan terhadap jalan.
19.Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pernbinaan, pembangunan dan pengawasan jalan.
20.Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum dan penyusunan peraturan perundang undangan jalan. 2 1 . Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
22.Pembangunan Jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
23.Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan dan pembangunan jalan.
24.Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai kewenangannya.
25.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hirarki.
26.Leger Jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan.
27.Nama Jalan adalah suatu nama yang diberikan untuk mengidentifikasi suatu jalan, sehingga dapat dengan mudah dikenali dan dicantumkan dalam peta jalan. ,/
28.Utilitas adalah fasilitas umum yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal maupun wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan.
29.Jumlah Berat Bruto yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.