1.Kabupaten adalah Kabupaten Ngawi;
2.Kepala Daerah adalah Bupati Ngawi;
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ngawi;
4.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur;
6.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
7.Ruang adalah wadah yang terdiri atas ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya;
8.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang;
9.Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang;
10.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional;
11.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang terdiri atas peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya;
12.Penataan ruang adalah suatu sistem Perencnaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
13.Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya;
14.Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
15.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional;
16.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah di Kabupaten Ngawi;
17.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan;
18.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa;
19.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi;
20.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi;
21.Sistem Jaringan Prasarana adalah jaringan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten dan untuk melayani kegiatan yang memiliki cakupan wilayah layanan prasarana skala kabupaten;
22.Sistem Jaringan Transportasi adalah rangkaian sistem kegiatan untuk memindahkan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dan termasuk di dalamnya sarana dan prasarana yang digunakan untuk memindahkannya;
23.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang terdiri atas segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel;
24.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
25.Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol;
26.Sistem Jaringan Jalan Primer adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan;
27.Sistem Jaringan Jalan Sekunder adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan;
28.Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah;
29.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal;
30.Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan;
31.Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga;
32.Jalan Lokal Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan;
33.Jalan Lingkungan Sekunder adalah jalan yang menghubungkan antar persil dalam kawasan perkotaan;
34.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
35.Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi adalah jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang pengolahan dan/atau tempat penyimpanan dan/atau jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen;
36.Terminal Penumpang Tipe A adalah terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan atau angkutan antarkota antarprovinsi, dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan dan atau angkutan perdesaan;
37.Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan;
38.Jembatan Timbang adalah seperangkat alat untuk menimbang yang dipasang secara tetap yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan bermotor beserta muatannya;
39.Jembatan adalah jalan yang berada di atas air dan/atau di atas permukaan tanah;
40.Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah kumpulan lintas pelayanan yang tersambung satu dengan yang lain menghubungkan lintas pelayanan kereta api dengan pusat kegiatan, pusat logistic dan antarmoda, yang menghubungkan antarkota antarnegara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, dan/atau antarkota dalam kabupaten/kota;
41.Stasiun Penumpang adalah stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang;
42.Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan adalah pelabuhan yang berada di sungai dan danau;
43.Jaringan Energi adalah rangkaian perangkat yang memiliki kemampuan untuk melakukan kerja (misalnya untuk energi listrik dan mekanika) atau daya (kekuatan) yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai proses kegiatan;
44.Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah rangkaian perangkat penyaluran energi listrik dari pembangkit tenaga listrik hingga sampai kepada konsumen pada tingkat tegangan yang diperlukan yang terbagi atas unit pembangkit, unit transmisi, dan unit distribusi;
45.Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disingkat PLTBm adalah pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar biomassa, atau energi yang berasal dari bahan-bahan biologis seperti tanaman, hewan dan mikroorganisme;
46.Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang selanjutnya disingkat PLTMH adalah pembangkit listrik dengan memanfaatkan tenaga yang berasal dari aliran air atau terjunan air, waduk atau bendungan serta saluran irigasi yang dibangun secara multiguna dan menghasilkan kapasitas listrik kurang dari 1 MW (Mega Watt);
47.Pembangkit Listrik Lainnya adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga yang berasal dari biomassa, seperti berasal dari biogas dan tenaga sampah;
48.Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 kV;
49.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35kV sampai 230 kV;
50.Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan nominal dibawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan;
51.Saluran Udara Tegangan Rendah yang selanjutnya disingkat SUTR adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (penghantar) di udara bertegangan di 220 volt sampai dengan 1000 volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan;
52.Gardu Listrik adalah bagian dari sistem pembangkit, transmisi dan distribusi listrik, yang mengubah tegangan listrik dari tinggi menjadi rendah atau sebaliknya, atau untuk menjalankan beberapa fungsi penting lainnya;
53.Gardu Induk adalah suatu instalasi yang terdiri dari peralatan listrik yang berfungsi untuk mengubah tenaga listrik tegangan tinggi yang satu ke tegangan tinggi yang lainnya atau tegangan menengah, serta melakukan pengukuran, pengawasan, operasi serta pengaturan pengamanan sistem tenaga listrik;
54.Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi;
55.Jaringan Tetap adalah suatu jaringan telepon yang melalui suatu medium padat, baik melalui kabel logam atau serat optis;
56.Jaringan Sumber Daya Air adalah rangkaian sistem yang terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air;
57.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, dan bangunan pelengkapnya;
58.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, dan bangunan pelengkapnya;
59.Jaringan Irigasi Tersier adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran tersier, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, dan bangunan pelengkapnya;
60.Bangunan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir;
61.Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung;
62.Sistem Penyediaan Air Minum adalah sistem jaringan air untuk konsumsi rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum;
63.Unit Air Baku adalah sarana dan prasarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya;
64.Unit Produksi adalah sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi, dan/atau biologi, meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum;
65.Jaringan Produksi adalah jaringan pipa air terpusat yang berfungsi untuk menyalurkan air bersih dari sumber ke rumah-rumah pelanggan;
66.Jaringan Distribusi adalah sistem perpipaan yang mengalirkan air bersih dari sumber air ke rumah-rumah, institusi pemerintah, dan tempat- tempat umum;
67.Sumur Pompa adalah sumur yang memakai pompa air untuk menaikkan airnya melalui pipa saluran;
68.Sistem Pengelolaan Air Limbah adalah sistem jaringan air buangan yang berasal dari sisa kegiatan rumah tangga, proses produksi dan kegiatan lainnya yang tidak dimanfaatkan kembali melalui pipa pembuangan;
69.Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah infrastruktur dari serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik;
70.Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut;
71.Sistem Jaringan Persampahan adalah kegiatan yang sistematis dan menyeluruh dalam rangka pengurangan sampah melalui kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir;
72.Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjutnya disingkat TPS3R adalah tempat pembuangan sampah dengan konsep untuk mengurangi (reduce), menggunakan kembali(reuse) dan daur ulang (recycle);
73.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat lokasi sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengelolaan, dan/atau tempat pengelolaan sampah terpadu;
74.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan;
75.Sistem Jaringan Evakuasi Bencana adalah jalur dan ruang evakuasi sebagai tempat pengungsian dari ancaman bencana;
76.Jalur Evakuasi Bencana adalah jalur khusus yang bertujuan menghubungkan semua area aman atau yang biasa disebut titik kumpul;
77.Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat berkumpul bagi pengungsi saat terjadi bencana;
78.Jaringan Drainase Primer adalah jaringan yang menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase skunder dan menyalurkan ke badan air penerima;
79.Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan yang menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke jaringan drainase primer;
80.Jaringan Drainase Tersier adalah jaringan yang menerima dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke jaringan drainase sekunder;
81.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya;
82.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan;
83.Badan Air adalah Air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya;
84.Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya adalah kawasan yang berada pada ketinggian diatas 2.000 (dua ribu) meter dan atau kelerengan diatas 45 (empat puluh lima) derajat, yang apabila tidak dilindungi dapat membahayakan kehidupan yang ada di bawahnya;
85.Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah;
86.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika;
87.Kawasan Lindung Geologi adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah;
88.Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah Wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, trkait Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Culltural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian Masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya;
89.Kawasan Keunikan Batuan dan Fosil adalah Kawasan yang memiliki keragaman batuan dan dapat berfungsi sebagai laboratorium alam serta memiliki batuan yang mengandung jejak atau sisa kehidupan di masa lampau (fosil) yang bersifat langka dan/atau penting;
90.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas;
91.Kawasan Rawan Bencana adalah lokasi yang rawan terjadi bencana alam seperti tanah longsor, banjir, dan gelombang pasang yang perlu dilindungi agar dapat menghindarkan masyarakat dari ancaman bencana;
92.Kawasan Budi Daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan;
93.Kawasan Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan;
94.Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap;
95.Kawasan Perkebunan Rakyat adalah hutan rakyat yaitu hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 hektare, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman tiap hektare
96.Kawasan Pertanian adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertanian yang terdiri atas kawasan tanaman pangan dan kawasan hortikultura;
97.Kawasan Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, lahan basah tidak beririgasi, serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan;
98.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional;
99.Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan;
100.Kawasan Pertambangan dan Energi adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang terdiri atas penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi, dan pasca tambang, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budi daya maupun kawasan lindung;
101.Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan adalah Bagian dari wilayah pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang secara dominan terdapat komoditas tambang batuan;
102.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
103.Kawasan Pariwisata adalah Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya;
104.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;
105.Kawasan Permukiman Perkotaan adalah kawasan permukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah intensitas kepadatan sedang hingga tinggi yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri;
106.Kawasan Permukiman Perdesaan adalah kawasan permukiman dengan intensitas kepadatan rendah hingga sedang yang letaknya diluar kota;
107.Kawasan Transportasi adalah kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut;
108.Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
109.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
110.Kawasan Strategis Kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan;
111.Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah adalah arahan pembangunan/pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah sesuai dengan RTRW kabupaten melalui penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan/ pengembangan kabupaten beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan sampai akhir tahun perencanaan;
112.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang;
113.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota;
114.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang;
115.Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR;
116.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang selain RDTR;
117.Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam Rencana Tata Ruang dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang;
118.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah proses sistematis untuk mengevaluasi pengaruh lingkungan hidup dari, dan menjamin diintegrasikannya prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis;
119.Ketentuan Umum Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur tentang pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang dan kawasan sekitar jaringan prasarana;
120.Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan Kawasan yang memiliki fungsi khusus dan memiliki aturan tambahan seperti adanya Kawasan yang bertampalan dengan Kawasan peruntukan utama, yang disebut sebagai Kawasan pertampalan/tumpang susun (overlay);
121.Ketentuan Insentif dan Disinsentif adalah ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah daerah untuk mendorong pelaksanaan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang dan untuk mencegah pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang;
122.Arahan Sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku;
123.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang;
124.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi;
125.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penataan ruang;
126.Peran Masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang, yang dalam peraturan ini adalah dalam proses perencanaan tata ruang; dan
127.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.