DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2018

Nomor
5
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 29) dicabut

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN WGAM DAN BATUAN. Pasal I Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 29 Tahun 2011 ten tang Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 29) dicabut, sehungga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

  1. (1)Dasar Pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  2. (2)Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/ tonase basil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  3. (3)Nilai Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku dilokasi daerah setempat yang bersangkutan.
  4. (4)Dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi. Ditetapkan di Ngawi pada tanggal ~ S __jet 11 Ltcn-{ "Z.CJ\ c9 BUP I NGAWI, Diundangkan di Ngawi pada tanggal ~r- jci '" u.C-\ri 2..01 &l SEKRETARIS DAERAH KABUPAT NGAWI, MOKH. SOD IQ TRIWIDIYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGAWI TAHUN 2018 NOMOR or NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI PROVINS! JAWA TIMUR: (05-5) / (2018)