1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undan_g-Undan_g Nomor 17 Tahun 2003 tentan_g Keuan_gan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ·Perbendaha:ran ·Negara ·fLembaran ·Negara ·Repttblik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pen_gelolaan dan Tan_ggun_g Jawab Keuan_gan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang ·Pembenrukan ·Peraturan ·Perundang...Undangan ·fLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undan_g-Undan_g Nomor 23 Tahun 2014 tentan_g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentan_g Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); u u
9.Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia !f.ahua 2QQ8 ,Namar ,14, !f.aml:>ahan ,Leml:>ar8:1il ,Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran .Negara .Republik .Indonesia Tahun 20.1.1 .:Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
10.Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Stabdar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik ·Indonesia 'Tahun ·201·0 Nomor 1:23, 'Ta.mbahan ·Lem:baran Negara Republik Indonesia Nomor 4516);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah .(Lembaran Ne_gara Re_publik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah aebagaimana .telah ,beber.apa -kali -diubah .ter.akhir -dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan "Rakyat 1tl1RK .:Jawa 'Timur men'jad:i 'Perseroan 1'etbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2000 Nomor 8 Seri D);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007 tentan_g Pokok-Pokok Pen_gelolaan Keuan_gan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 02);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah .Kabupaten .Ngaw.i l'ahun 2009 .Nomor .07.);
16.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 'Nomor·02); u Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NGAWI dan Menetapkan BUPATI NGAWI MEMUTUSKAN: PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada -Peiise110an ~-el'batas -Bank -Pel'ki:editan -Rakyat Jawa ~mur •(Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 02), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: