DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp602.165.719.807,- bertambah sejumlah Rp180.203.728.877,- sehingga menjadi Rp782.369.448.684,-. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…