1.Daerah adalah Kabupaten Nias; 5
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip Otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom;
4.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara;
5.Bupati adalah Bupati Nias;
6.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Nias;
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
8.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan Kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat;
10.Urusan Pemerintah Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah;
11.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah; 6
12.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Nias dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Nias;
13.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Nias;
14.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Nias;
15.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
16.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Nias;
17.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias;
18.Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Nias;
19.Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Nias;
20.Badan adalah Badan Daerah Kabupaten Nias;
21.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah;
22.Tugas Teknis Operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat;
23.Tugas Teknis Penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
24.Pejabat adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional.