Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nias. Ditetapkan di Gido pada tanggal 18 Oktober 2024 Pjs. BUPATI NIAS, ttd YULIANI SIREGAR Diundangkan di Gido pada tanggal 18 Oktober 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS, SAMSON PERDAMAIAN ZAI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2024 NOMOR 36 SERI : A NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NIAS (3-131/2024) 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NIAS NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 I. UMUM Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Sejalan dengan itu, perubahan regulasi baik di bidang pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah sangat dinamis. Hal ini ditandai dengan terbitnya beberapa produk ketentuan perundang-undangan yang baru dan sangat strategis, sebagai dasar hukum dan landasan konstitusional bagi aparat penyelenggara negara dalam memanfaatkan dan mengelola sumber-sumber pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Salah satu diantaranya yakni dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyelenggaraan program/kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nias yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias, sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Nias telah melakukan berbagai upaya antara lain optimalisasi peningkatan pendapatan daerah serta mendorong percepatan pelaksanaan berbagai program/kegiatan pembangunan sehingga sampai saat ini dapat berjalan dengan baik di semua Perangkat Daerah Kabupaten Nias serta pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 11 Namun tidak bisa dipungkiri bahwa masih terdapat beberapa program dan kegiatan yang masih belum memenuhi asumsi Kebijakan Umum APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, antara lain penyesuaian target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, penyesuaian belanja daerah terutama pemenuhan belanja wajib dan mengikat serta mendesak untuk dilaksanakan namun belum terprogramkan, adanya pergeseran anggaran belanja ke jenis belanja lainnya, serta adanya beberapa perubahan nomenklatur kegiatan. Selain itu juga terdapat sisa lebih perhitungan tahun anggaran 2023 yang harus dipergunakan pada tahun anggaran berjalan. Menyikapi kondisi tersebut diatas, maka untuk menyesuaikan anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah dan anggaran pembiayaan daerah, maka perlu dilaksanakan Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, sebagaimana ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi : a). Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran; b). Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja; c). Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan d). Keadaan darurat; dan/atau e). Keadaan luar biasa. 12 Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 merupakan kebijakan strategis dalam menyikapi perkembangan yang telah terjadi setelah penetapan APBD. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan dan pencapaian target kinerja hingga akhir tahun anggaran
2024.Selanjutnya dengan memperhatikan urgensi serta manfaat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta sisa waktu pelaksanaannya, maka Pemerintah Daerah menetapkan prioritas pembangunan untuk Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024. Penetapan prioritas pembangunan daerah untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, tetap mempedomani kerangka acuan utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Tahun 2021-2026, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Nias Tahun 2024 serta kebijakan belanja daerah dalam Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024, sekaligus memperhatikan regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan secara proporsional juga memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang selama pelaksanaan program/kegiatan hingga Semester I (Pertama) Tahun Anggaran 2024. Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 disusun dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka struktur Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu :
1.Pendapatan Daerah, dalam APBD sebesar Rp.980.994.903.825,- bertambah sebesar Rp.34.668.923.147,- sehingga setelah Perubahan APBD menjadi Rp.1.015.663.826.972,-,- atau naik sebesar 3,53 %
2.Belanja Daerah, dalam APBD sebesar Rp.1.061.454.003.843,- bertambah sebesar Rp.77.887.267.740,- sehingga setelah Perubahan APBD menjadi Rp.1.139.341.271.583,- atau naik sebesar 7,34 %. 13
3.Pembiayaan Daerah, terdiri dari :
a.Penerimaan Pembiayaan, dalam APBD sebesar Rp.80.459.100.018,- bertambah sebesar Rp.43.218.344.593,- sehingga setelah Perubahan APBD menjadi Rp.123.677.444.611,- atau naik sebesar 53,71 %.
b.Pengeluaran Pembiayaan, dalam APBD sebesar Rp.0,- bertambah sebesar Rp.0,- sehingga setelah Perubahan APBD menjadi Rp.0,- II. PASAL DEMI PASAL