Pembayaran atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola dan/atau melalui penyedia barang/jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)Pelaksanaan pengadaan barang/jasa diawasi oleh Supati dan masyarakat setempat.
(2)Pengawasan oleh Supati sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ). dapat didelegasikan kepada Camat.
(1)Apabila diperlukan, TPK dapat memerintahkan secara tertulis kepada penyedia barang/jasa untuk melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan meliputi:
a.menambah atau mengurangi volume pekerjaan;
b.mengurangi jenis pekerjaan;
c.mengubah spesifikasi teknis; dan/atau
d.melaksanakan pekerjaan tambah.
(2)Terhadap perubahan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran tertulis kepada TPK.
(3)TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah.
(4)Untuk nilai pengadaan barang/jasa di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan addendum surat perjanjian yang memuat perubahan ruang lingkup dan total nilai pekerjaan yang disepakati. SERITA DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 109 IDEALISMAN DACHI ttd BUPATI NIAS SELATAN, Ditetapkan di Teluk Dalam pada tanggal 15 September 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Nias Selatan. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. NIAS SELA TAN, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 109 FOAROT A LAOLI ttd Diundangkan di Teluk Dalam pada tanggal 16 September 2015 Pit. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN, ttd IDEALISMAN DACHI BUPATI NIAS SELATAN, Ditetapkan di Teluk Dalam pada tanggal 15 September 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penernpatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Nias Selatan. KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I Salinan IDEALISMAN DACHI ttd BUPATI NIAS SELATAN,
a.Pembelian material pada swakelola pembangunan jembatan desa seperti pembelian semen, besi beton, dan lain-lain jenis bahan bangunan yang dapat mendukung pelaksanaan swakelola untuk pembangunan jembatan desa.
b.Sewa peralatan untuk swakelola pembangunan jembatan desa seperti sewa Excavator untuk penggalian podasi jembatan, Mesin Molen untuk membuat campuran beton, dan lain-lain jenis peralatan yang dibutuhkan dan pertu disewa berdasarkan pertimbangan teknis dan volume pekerjaan sehingga perlu di sewa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan.
c.Penyediaan tukang batu dan tukang kayu untuk swakelola pembangunan tempat Posyandu.
d.Dan sebagainya.
2.Conteh kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa antara lain :
a.Pembelian Komputer, Printer, dan Kertas.
b.Langganan internet.
c.Pembelian Meja, Kursi dan alat kantor.
d.Dan sebagainya. CONTOHKEBUTUHANBARANG~ASA : 109 TAHUN 2015 : 15 SEPTEMBER 2015 : TATA CARA PENGADAAN BARANG /JASA DI DESA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN NOMOR TANGGAL TENTANG LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI NIAS SELATAN IDEALISMAN DACHI ttd BUPATI NIAS SELATAN, - Dan sebagainya. - Dimensi, jenis dan kualitas material untuk pembangunan gelanggang olah raga. - Bandwidth (kecepatan transfer data) untuk langgaran internet - Kapasitas memori dan kecepatan prosesor (RAM) Komputer. - Kapasitas mesin (cc) dan transmisi (automatic atau manual) untuk kendaraan roda 2 (dua). Conteh spesifikasi teknis barang/jasa yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengadaan. CONTOH SPESIFIKASI TEKNIS BARANG/JASA LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI NIAS SELATAN NOMOR : 109 TAHUN 2015 TANGGAL : 15 SEPTEMBER 2015 TENTANG : TATA CARA PENGADAAN BARANG /JASA DI DESA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN IDEALISMAN DACH! ttd BUPATI NIAS SELATAN, Keterangan : Jika uraian barang/jasa tidak dapat dimuat pada kolom di atas, maka dapat dilampirkan, termasuk dokumen atau data pendukung lainnya. Ketua TPK, Demikian untuk maklum dan terimakasih Selanjutnya kami mohon agar dapat menyampaikan penawaran atas pengadaan barang/jasa tersebut diatas dengan mencantumkan nama barang/jasa, volume/satuan, spesifikasi dan harga. ekeriaan Volume/satuan s esifikasi KetNO Dalam rangka mendukung pelaksanaan : Kegiatan . . . Lokasi . . . Dengan ini kami menawarkan pengadaan barang/jasa sebagai berikut : Alam at Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama . Jabatan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kecamatan Kabupaten Nias Selatan. Kepada Yth . di- Nornor Lampiran: . Perihal : Penawaran Pengadaan Barang/Jasa . ( tempat/tgl/bln/tahun) TIM PENGELOLA KEGIATAN DESA. KECAMATAN KABUPATEN NIAS SELATAN Alamat . CONTOH PENAWARAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIBUAT OLEH TPK KEPADA PENYEDIA BARANG/JASA LAMPIRAN Ill PERATURAN BUPATI NIAS SELATAN NOMOR : 109 TAHUN 2015 TANGGAL : 15 SEPTEMBER 2015 TENTANG : TATA CARA PENGADAAN BARANG I JASA DI DESA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN IDEALISMAN DACHI ttd BUPATI NIAS SELATAN, Keterangan : Jika uraian barang/jasa tidak dapat dimuat pada kolom diatas, maka dapat dilampirkan, termasuk dokumen atau data pendukung lainnya. Penyedia Barang/Jasa, Demikian untuk maklum dan terimakasih. Nama Harga Jumlah No barang/jasa/ruang Volume/satuan Spesifikasl Ket linckuo oekerlaan satuan harga Jumlah Rp (terbilang) Berdasarkan Surat Ketua TPK Desa . . .. . . . . Kecamatan . . .. .. . Kabupaten Nias Selatan Nomor Tanggal Tahun Perihal Penawaran Pengadaan Barang/Jasa, maka dengan ini kami menawarkan barang/jasa sebagai berikut: Alam at Jabatan : Direktur/Pimpinan/atau sebutan dengan nama lain atas nama perusahaan Nama Yang bertanda tangan di bawah ini : di- : Penawaran Barang/jasa ( tempat/tgl/bln/tahun) Kepada Yth. Ketua TPK Desa . Nomor Lampiran Perihal KOP PENYEDIA BARANG/JASA CONTOH PENAWARAN YANG DIBUAT OLEH PENYEDIA BARANG/JASA LAMPIRAN IVPERATURAN BUPATI NIAS SELATAN NOMOR : 109 TAHUN 2015 TANGGAL : 15 SEPTEMBER 2015 TENTANG : TATA CARA PENGADAAN BARANG I JASA DI DESA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN IDEALISMAN DACHI ttd BUPATI NIAS SELATAN, Setuju Penyedia Sarang/Jasa Nama . Tanda Tangan . Nama Tanda Tangan Demikian Serita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK ) No Uraian spesifikasi Harga penawaran Harga negosiasi Ket pekerjaan (RP) (Ro.) Memenuhi/tidak Diterima/tidak diterima memenuhi (berdasarkan pertimbangan oersvaratan spesifikasi dan harga) Pada hari ini Tanggal Tahun dimulai pada pukul dengan mengambil tempat di Yang bertanda tangan di bawah ini ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa .. .. Kecamatan Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran Yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor tang gal buIan tahun .. telah melaksanakan negosiasi/klarifikasi terhadap penawaran untuk pekerjaan tersebut di atas yang diajukan oleh (contoh CV. ./ TOKO ./ UD ) yang dihadiri oleh anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan wakil dari penyedia barang/jasa. Hasil Negosiasi I Klarifikasi adalah sebagai berikut : : ( uraian lingkup pekerjaan )Pekerjaan Nomor Tanggal Lampiran SERITA ACARA NEGOSIASI I KLARIFIKASI TIM PENGELOLA KEGIATAN DESA KECAMATAN KABUPATEN NIAS SELATAN Alamat . CONTOH SERITA ACARA NEGOSIASI I KLARIFIKASI LAMPIRAN V PERATURAN BUPATI NIAS SELATAN NOMOR : 109 TAHUN 2015 TANGGAL : 15 SEPTEMBER 2015 TENTANG : TATA CARA PENGADAAN BARANG I JASA DI DESA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN IDEALISMAN DACHI ttd BUPATI NIAS SELATAN, PIHAK KEDUA (Penyedia barang/ jasa), PIHAK KESATU Ketua TPK, Serdasarkan hasil Serita Acara Negosiasi/Klarifikasi Nomor tanggal tahun atas pekerjaan , PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menyatakan setuju/sepakat dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . Lingkup Pekerjaan : . . . . . . . . . . ( menguraikan lingkup pekerjaan sesuai spesifikasi, lokasi, jumlah atau volume )
2.Nilai Pekerjaan Rp ( dengan huruf)
3.Hak dan Kewajiban Para Pihak.
a.PIHAK KESATU mempunyai hak untuk meneliti, menerima, menolak atau memerintahkan PIHAK KEDUA untuk menyempurnakan atau mengganti barang/jasa yang diadakan oleh PIHAK KEDUA apabila tidak sesuai spesifikasi, jumlah atau volume berdasarkan hasil negosiasi /klarifikasi antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA;
b.PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk membentu penyelesaian pembayaran atas pekerjaan yang telah diadakan oleh PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA telah melaksanakan kewajibannya atas pengadaan barang/jasa yang telah disepakati oleh KEDUA SELAH PIHAK;
c.PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, waktu, jumlah atau volume pekerjaan pengadaan barang/jasa yang telah disepakati oleh KEDUA SELAH PIHAK serta membayar pajak-pajak atau dalam bentuk lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
d.PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk mendapat pembayaran apabila PIHAK KEDUA telah melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, jumlah atau volume berdasarkan hasil negosiasi /klarifikasi antara KEDUA SELAH PIHAK;
4.Jangka waktu pelaksanaan selama hari kalender mulai tanggal tahun sampai dengan tanggal tahun ;
5.Ketentuan keadaan kahar : (menguraikan keadaan di luar dugaan, perkiraan dan kemampuan manusia yang mengakibatkan kerugian atau menghambat pelaksanaan pekerjaan seperti bencana alam, kerusuhan, dan lain-lain untuk menjadi pertimbangan dalam penyelesaian pekerjaan dan penyefesaian hak den kewajiban para pihak);
6.Sanksi : . . .. . . . . . . . (menguraikan bentuk sanksi yang diberikan kepada PIHAK KE DUA apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan).
2.Nama . Jabatan : ( atas nama penyedia barang/jasa ) Alamat . Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Alamat . Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU : Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kecamatan... Kab. Nias Selatan. Pada hari ini tanggal tahun Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.Nama Jabatan CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA TPK DAN PENYEDIA SARANG/JASA PERJANJIAN KERJASAMA Nomor: . LAMPIRAN VI PERATURAN BUPATI NIAS SELATAN NOMOR : 109 TAHUN 2015 TANGGAL : 15 SEPTEMBER 2015 TENTANG : TATA CARA PENGADAAN BARANG I JASA DI DESA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN