Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya da,lam Lembaran Daerah Kabupaten Nias Selatan Ditetapkan di Telut Dalam pada tanggal 13 Juni 2025 BUPATI NIAS SELATAN, SOI(HIA'TI'LO LAIA Diundangkan di Teluk Dalam Pada tanggal 13 Juni 2O25 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN, IXIITIAR DT'IIA Pembina Utama Madya NrP. 19660412 199203 I O22 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS SELq,TAN TAHUN 2025 NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KAI}UPATEN NIAS SELATAN, PROVINSI SUMATERA UTARA : (t-39/20251 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA A KAB. NIAS SELATAN, SH ttd ttd ANTON NIP. 1 I SALINAN PENJEI"ASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NIAS SEI"ATAN NOMOR l TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2025_2045 I. PENJELASANUMUM Guna meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja dan lapangan usaha, meningkatkan akses serta kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Dalarn konteks tersebut, perencana€rn pembangunan daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan ini disusun dalam tiga tingkatan, yaitu jangka panjang, jangk" menengah, dan jangka pendek. Perencanaan pembangunan daerah merupakan proses strategis dalam menentukan kebijakan masa depan guna memastikan arah dan tujuan pembangunan daerah yang seLaras dengan visi, misi, serta kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk memberikan panduan yang jelas dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah, diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. RPJPD ini berfungsi sebagai pedoman dalam menyusun rencana pembangunan lima tahunan yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang berorientasi pada visi dan misi kepala daerah terpilih. Dengan demikian, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan daerah setiap lima tahun sekali, kesinambungan pembangunan tetap terjaga sesuai dengan arah kebijakan jangka panjang yang telah disusun. RPJPD Kabupaten Nias Selatan merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mencakup visi, sasaran visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok, tahapan pembangunan, serta skala prioritas pembangunan daerah secara bertahap dalam periode 20 tahun ke depan. RPJPD Kabupaten Nias Selatan 2O2t2O45 bertujuan untuk:
1.Menjaga konsistensi arah kebijakan pembangunan daerah selama kurun waktu 2O2$-2045.
2.Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan jangka panjang antara Kabupaten Nias Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Pusat. SALINAN
3.Menjadi pedoman dalam penyusunErn perencanaan pembangunan lima tahunan yang dituangkan dalam RPJMD.
4.Mewujudkan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. Visi RPJPD Kabupaten Nias Selatan 2025-2045 telah dirumuskan secara partisipatif bersama para pemangku kepentingan pembangunan daerah, yakni: "I[taa Eelataa SeJahtera, Berbudaya, Mqlu, dalr Bertelaqfut.n." Visi ini menjadi landasan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, berbasis kearifan lokal, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanj utan lingkungan. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas.