Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 7 Tahun 2015
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 74
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan Dengan Persetujuan Benama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JllAS UTARA d.an BUPATI NIAS UTARA MEMUTUSKAN :
(J) . Perusahaan L'rnurn Daerah ini bernama Perusahaan Umum Daerah Tafaeri Nias Utara.
BAB ILL
I
. ~-. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
BAB V
,. (1,) Perusa.haan Umum Dacrah bergerak dalarn bidang usaha:
BAB VIL
Perusahaan Umum Daerah me mpunyai fungsi:
Perusahaan Umum Daerah rnerniliki tugas pokok: · a. Melaksanakan pengelolaan Perusahaan Urnum Daerah . sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
. ( 1). Dalam hal Direksi melakukan perigadaun barang dan jasa untuk kepentingan penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah berpedoman pada Anggaran Perusahaan dan ketentuan yang berlaku;
. (4) · (1) Direksi memerlukan persetujuan Bupati untuk melakukan-hal-ha1:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)