DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 11 Tahun 2015

Nomor
11
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan Krayan Tengah sebagai kecamatan baru dalam wilayah Kabupaten Nunukan, termasuk batas-batas wilayahnya. Mengatur organisasi dan tata kerja kecamatan, termasuk pengangkatan pejabat kecamatan dan unit pelayanan publik di tingkat kecamatan. Menjelaskan tugas dan fungsi kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta koordinasi dengan instansi terkait. Serta mengatur mengenai pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah dan ibu kota.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…