1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Nunukan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
3.Bupati adalah Bupati Nunukan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis yang selanjutnya disebut SKPD teknis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi urusan Pemberdayaan Perempuan dan/atau Perlindungan Anak.
6.Perdagangan Orang adalah Tindakan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, atau Penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memengang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
7.Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
8.Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
9.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tidak pidana perdagangan orang.
10.Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun (delapan Belas Tahun) termasuk anak yang masih dalam kandungan.
11.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
12.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayan paksa, perbudakan atau prakrik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materil maupun immateril.
13.Eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
14.Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komoditasnya.
15.Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari tempat ketempat lain.
16.Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum, dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
17.Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseoran.
18.Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
19.Rehalibilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan peranannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
20.Penjeratan Utang adalah perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjamin atau terpaksa menjamin dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya, atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan utang.
21.Penanganan korban perdagangan orang adalah upaya terpadu yang dilakukan untuk penyelamatan, penampungan, pendampingan dan pelaporan.
22.Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Kabupaten adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat kabupaten.
23.Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
24.Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PPT, adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
23.Surat Rekomendasi Bekerja Diluar Daerah yang selanjutnya disingkat SRBLD adalah surat Rekomendasi yang diberikan kepada warga Kabupaten Nunukan yang akan mencari pekerjaan diluar Kabupaten Nunukan.
24.Pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta, yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.