DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 18 Tahun 2015

Nomor
18
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan jenis-jenis pasar yang ada, seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin usaha bagi pelaku usaha di sektor pasar. Menentukan lokasi dan tata ruang untuk pasar rakyat dan toko modern agar tidak saling mengganggu. Menyediakan pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap pedagang dan pengelola pasar. Serta mengatur adanya sanksi administratif.

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…