1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Nunukan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
3.Bupati adalah Bupati Nunukan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis yang selanjutnya disebut SKPD teknis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi urusan perdagangan.
6.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis yang selanjutnya disebut Kepala SKPD Teknis adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi urusan Perdagangan.
7.Penataan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern disuatu daerah agar berkembang secara serasi, saling menguntungkan dan saling memperkuat.
8.Pembinaan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam membina Pasar Rakyat, usaha mikro kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
9.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pertokoan, mall, plaza, tempat perdagangan maupun sebutan lainnya.
10.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan pelataran yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
11.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
12.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
13.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
14.Pasar Induk adalah pasar yang merupakan pusat distribusi yang menampung hasil produk petani yang dibeli oleh pedagang tingkat grosir kemudian dijual kepada pedagang tingkat eceran untuk selanjutnya diperdagangkan di pasar-pasar eceran diberbagai tempat mendekati para konsumen.
15.Minimarket adalah sarana atau tempat untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
16.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
17.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang didalamnya terdiri dari atas pasar swalayan, toko modern dan toko serba ada, yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
18.Pusat perdagangan adalah kawasan pusat jual beli barang kebutuhan sehari-hari, alat kesehatan dan lainnya secara grosir dan eceran serta jasa yang didukung oleh sarana yang lengkap yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha.
19.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPPR adalah izin untuk dapat melaksanankan usaha pengelolaan pasar rakyat.
20.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanankan usaha pengelolaan Pusat perbelanjaan.
21.Izin Usaha Toko Modern yang selanjutnya disingkat IUTM adalah Izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Modern.
22.Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro kecil, menengah, dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih baik berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersinergi dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
23.Usaha Mikro, Kecil, Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang menegenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
24.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar, dengan mempertimbangkan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
25.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan pemerintah daerah yang mengatur pemanfaatan dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang.